

Kepatuhan Hukum
Pekerja Harian
Lindungi operasional perusahaan Anda dari risiko sengketa hubungan kerja lewat standarisasi draf PKWT dan sistem upah harian yang sah.
Tiga Pilar Keamanan Hukum
Terapkan tiga instrumen wajib ini untuk mengunci kepatuhan regulasi dan menjaga efisiensi lapangan tetap terkendali.
Kontrak PKWT Tertulis
Struktur Upah Sah
Pakta Integritas
Mencegah klaim otomatis status pekerja tetap dengan draf kontrak harian yang membatasi durasi secara presisi.
Sistem perhitungan upah harian proporsional yang memenuhi regulasi ketenagakerjaan tanpa membebani kas.
Dokumen pengikat disiplin lapangan dan perlindungan data rahasia operasional perusahaan sejak hari pertama.
Konsekuensi Hukum Kontrak Lisan
Tanpa kesepakatan tertulis yang sah, pekerja harian lepas dapat menuntut hak setara pekerja tetap jika masa kerja melampaui batas akumulasi regulasi. Ini adalah celah hukum terbesar yang sering diabaikan oleh manajemen lapangan.
KelolaPHL menyusun draf PKWT spesifik yang membatasi durasi dan volume kerja secara eksplisit. Kami memastikan setiap lembar kontrak melindungi aset perusahaan dan menjaga fleksibilitas operasional tetap aman.
Pertanyaan Umum Regulasi
Jawaban ringkas atas keraguan hukum seputar pengelolaan pekerja harian lepas di Indonesia.
Apakah PHL wajib memiliki kontrak tertulis?
Bagaimana batas waktu kerja maksimal PHL?
Bagaimana jika terjadi pelanggaran disiplin?
Ya. Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, semua perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja harian wajib dibuat secara tertulis untuk menghindari perubahan status menjadi pekerja tetap secara hukum.
Pekerja harian lepas hanya boleh dipekerjakan kurang dari dua puluh hari dalam satu bulan. Jika bekerja dua puluh hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, demi hukum statusnya berubah menjadi PKWTT.
Perusahaan berhak menerapkan sanksi administratif secara transparan dan terdokumentasi, termasuk pemutusan hubungan kerja seketika jika terjadi pelanggaran berat terhadap pakta integritas.
